BKPM (Badan Koordinasi Penanaman
Modal) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. BKPM merupakan penghubung antara para pengusaha dengan pemerintah.
BKPM sejak tahun 2007 telah di akui sebagai lembaga pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan
Bank Indonesia. BKPM sangat diminati oleh investor asing oleh sebab itu saat ini sedang dilakukan upaya promosi dan pembenahan organisasi supaya tercipta iklim
investasi yang kondusif.
BKPM 2012 membuka kesempatan kepada lulusan Sarjana (S1) WNI pria dan wanita untuk diangkat menjadi CPNS golongan III, dengan posisi jabatan, kualifikasi
pendidikan dan formasi yang di butuhkan sebagai berikut: